Kejari Asahan Musnahkan BB Narkotika September 2021-Februari 2022

Jumat, 04 Maret 2022, 19:39 WIB | Hukum | Nasional
Kejari Asahan Musnahkan BB Narkotika September 2021-Februari 2022
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkoba, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman No 7 Kisaran, Jumat (4/3/2022). IST
IKLAN GUBERNUR

ASAHAN, binews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkoba, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman No 7 Kisaran, Jumat (4/3/2022).

Kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini di hadiri, Kapolres mewakili Kasat Narkoba, Kajari Asahan di wakili Kasi PB3R, Kepala Dinas Kesehatan atau mewakili, Kepala BNN Asahan yang mewakili, Para jaksa Kejari Asahan, PWI Asahan dan rekan Pers lainya.

Dalam kegiatan Kajari Asahan, melalui Kepala Seksi pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan Sulistyohadi, menyebutkan bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika yang telah dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hari ini dimusnahkan Sitaan Barang bukti narkotika sejak September 2021 sampai dengan bulan Februari 2022, Kejaksaan Negeri Asahan hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Shabu shabu seberat 427,61 gram, Ganja seberat 154,8 gram dan Extacy Pil / Tablet seberat 8.36 gram yang dilakukan dengan menggunakan blender dan juga dengan cara dibakar." ungkapnya

Baca juga: Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Narkoba

Lanjut Sulistyohadi mengatakan, Hal ini untuk menghindari yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Barang bukti yang telah di musnahkan tersebut di buang ke saluran keloset pembuangan air.

Selesai dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (Hadi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: