Polres Asahan Ungkap Kasus Narkoba Seharga Rp 480 Juta
Selain itu, ia juga mengatakan, pelaku MN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF. Sedangkan MN hanya diperintahkan oleh HF untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku FAR.
"Pelaku FAR menerangkan, awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari IS dengan harga Rp 480 juta. Dan, apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh IS yang belum diketahui berapa jumlahnya," bebernya.
Terkait kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Baca juga: Mengikuti Bimteknas, Nevi Zuairina Siap Kolaborasi Struktur, Konstituen, dan Pejabat Publik PKS
"Sedangkan terhadap HF dan IS, kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. (Hadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services








