Polres Asahan Ungkap Kasus Narkoba Seharga Rp 480 Juta

Selain itu, ia juga mengatakan, pelaku MN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF. Sedangkan MN hanya diperintahkan oleh HF untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku FAR.
"Pelaku FAR menerangkan, awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari IS dengan harga Rp 480 juta. Dan, apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh IS yang belum diketahui berapa jumlahnya," bebernya.
Terkait kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Baca juga: Bimtek Monev KIP KI Sumbar Dimulai, Libatkan 429 Badan Publik
"Sedangkan terhadap HF dan IS, kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. (Hadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
- Ini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Wilmar Group
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025