Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1443 H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (3/4). Penetapan awal puasa ini didasarkan pada pengamatan posisi hilal di 101 titik di 34 provinsi di Indonesia.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1443 Hijriah, yang dipimpin langsung Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (1/4). Turut hadir dalam sidang tersebut perwakilan ormas-ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, dan para duta besar negara-negara Islam yang ada di Indonesia. Sidang isbat digelar secara hybrid (daring dan luring) karena Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Ia menyebutkan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada 1 6,78' sampai dengan 2 10,02'. Ini adalah posisi hilal berdasarkan metode hisab. Sementara, berdasarkan metode rukyat di 101 titik di 34 provinsi di Indonesia, seluruh Kemenag di daerah melaporkan tidak melihat hilal.
Dalam penetapan awal Ramadan, ucapnya, Kemenag selalu menggunakan dua metode, yaitu hisab atau perhitungan dengan metode dan rukyat atau melihat langsung keberadaan hilal. Dua metode ini, bukan dua metode yang dipertentangan tapi saling melengkapi.
Sementara itu, diketahui bahwa terhitung mulai 2022 Kemenag telah menggunakan kriteria yang disepakati bersama oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Dalam ketetapan bersama itu, kriteria penetapan awal Ramadan adalah tinggi bulan minimal 3 dan elongasi minimal 6,4. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenag masih mengacu kriteria hilal (bulan) awal Hijriah adalah pada ketinggian 2, elongasi 3, dan umur bulan 8 jam.
Kriteria MABIMS baru ini sendiri merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia, yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021. Pada 2021, komitmen tersebut kemudian disepakati bersama dengan penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022.
"Meski berdasarkan metode hisab posisi hilal sudah berada di atas ufuk, tetapi belum memenuhi kriteria MABIMS. Sementara berdasarkan metode rukyat, dilaporkan belum terlihat hilal. Maka, mengacu pada hasil mufakat, kami menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Minggu tanggal 3 April 2022," kata Yaqut. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
- PWI dan Mahkamah Agung Jajaki Kerja Sama Peliputan Perkara Jelang HPN 2026
- Pemprov Sumbar dan Tiga Kampus di Padang Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
- Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar
- Pada Hari Ayah, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Ayah Adalah Teladan Tangguh dan Penopang Keluarga
Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket Rendang untuk Korban Bencana
Ragam - 24 Desember 2025










