Kerja Awal Ramadan, Ini Tiga Agenda Besar KI Sumbar

PADANG, binews.id -- Mulai kerja diawal Ramadhan Komisi Informasi Sumbar langsung kerja dengan tiga agenda sidang.
"Tiga sidang dengan agenda pembacaan putusan kita gelar hari ini di ruang sidang utama Komisi Informasi (KI) Sumbar," ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Senin (4/4/2022).
Dua sidang sengketa informasi publik, kata Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra adalah pembacaan putusan mediasi.
"Dua sengketa informasi publik LSM. Pemantau Keuangan Negara demgan Pemerintah Nagari Buo dan Atar, pembacaan putusan mediasi oleh majelis komisioner diketuai Adrian Tuswandi," ujar Kiki.
Baca juga: Pemko Padang Fasilitasi Trauma Healing bagi Jemaat GKSI Pasca-Insiden Padang Sarai
Dua putusan mediasi itu tercapai pada sidang di tempat kemarin yaitu di Ruang Sidang Bawaslu RI yang mediatornyaTanti Endang Lestari.
"Mediasi pada sidang di tempat di Batusangkar itu. Menurut Perki 1 tahun 2013 kesepakatan damai di mediasi dibacakan pada sidang ajudikasi oleh majelis komisioner," ujar Kiki.
Sedangkan sengketa informasi publik antara PLTU Ombilin dengan masyarkat Sijantang, kata Kiki, tadi dibacakan putusan selanya dengan ketua majelis komisioner Nofal Wiska.
"Putusan sela diambil karena KI Sumbar tak memiliki kompetensi relatif dan termohon PLTU Ombilin tak mempunyai legal. standing, atas tak terpenuhi empat pemeriksaan awal. maka majelis memutuselakan register tersebut," ujar Kiki.
Baca juga: RPJMD 2025--2029 Disetujui DPRD dan Pemko Padang
Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang pembacaan putusan kepada wartawan mengatakan putusan sela antara PLTU dengan masyarakat Sijantang tidak terkait pokok perkara.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025