SIAMPUH" DPMPTSP TERBITKAN 1.305 DOKUMEN PERIZINAN

Bupati Sutan Riska : Kita Terus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Perizinan

Rabu, 06 April 2022, 11:34 WIB | Ragam | Kab. Dharmasraya
Bupati Sutan Riska : Kita Terus Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Perizinan
Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam mendukung kehadiran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai roda penggerak okonomi ditingkat bawah terus dilakukan dengan memberikan kemudahan akses pelayanan. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Dalam kaitannya dengan memulai suatu usaha, poin penting yang harus dipersiapkan salah satunya adalah legalitas usaha atau kepemilikan izin usaha yang diperoleh secara resmi dari pemerintah.

Namun fenomena yang terjadi saat ini, tidak jarang pelaku usaha mengesampingkan hal tersebut. Kebanyakan dari mereka berpendapat perizinan hanya diperlukan bagi usaha yang sudah bergerak dalam skala besar.

Selain itu, masih banyak yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. Padahal perizinan usaha itu penting untuk semua skala usaha baik besar maupun kecil.

Beranjak dari persoalan di atas, inovasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di bawah kepemimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam mendukung kehadiran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai roda penggerak okonomi ditingkat bawah terus dilakukan dengan memberikan kemudahan akses pelayanan.

Baca juga: Wakil Bupati Dharmasraya Minta Pengurus Masjid Jangan Larang Anak ke Mesjid

Dibidang perizinan misalnya, di tahun 2022 ini Pemkab memberikan layanan perizinan keliling untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh izin.

"Inovasi perizinan keliling hanya fokus bagi pelaku UMKM dulu, selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi S.STP, M.Si, Senin (5/4/2022).

Sebagai tahap awal layanan perizinan keliling itu sudah dimulai di dua wilayah, yakni Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang.

Fasilitas pelayanan perizinan keliling yang disediakan pemkab disambut baik oleh masyarakat, misalkan saja saat pelaksanaan di Nagari Sungai Langkok petugas dapat memproses puluhan dokumen perizinan dalam satu hari.

Baca juga: Wabup Leli Arni Ajak ASN Dukung Wujudkan Visi Dharmasraya Sejahtera Merata

Menurut dia Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: