7 Menara Tower Langgar Perda RTRW Bakal Disanksi Pemkab Labuhanbatu

Jumat, 08 April 2022, 13:20 WIB | Hukum | Nasional
7 Menara Tower Langgar Perda RTRW Bakal Disanksi Pemkab Labuhanbatu
Dalam penegakan Perda no 3 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, 4 kecamatan menjadi sasaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, yakni Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan, dan Panai Hulu. IST

LABUHANBATU, binews.id - Dalam penegakan Perda no 3 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, 4 kecamatan menjadi sasaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, yakni Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan, dan Panai Hulu.

Sebelumnya, pada tanggal 6 April 2022, Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu.

Kemudian, pada hari ini, Pemkab Labuhanbatu melanjutkan penyisiran tersebut di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan.

Penegakan Perda ini dilakukan untuk menertibkan perusahaan pemilik menara agar mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Labuhanbatu, baik itu soal perizinannya maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.

Baca juga: Koperbam Masih Monopoli Buruh Pelabuhan, SPSI Mengadu ke DPRD Sumbar

Hal tersebut disampaikan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu melalui Dedi Murizal dilokasi penyisiran, Kamis (7/4/2022).

Ia juga mengatakan, dari data yang dihimpun tersebut, sebanyak 7 titik menara tidak memiliki izin, 2 di Kecamatan Rantau Utara dan 5 di Kecamatan Rantau Selatan.

"Ini akan diberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk di Rantau Utara, ada 2 titik tiang tower yang bermasalah, yakni di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang dan di jalan Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.

Baca juga: Wagubsu Resmikan Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Sei Renggas

Sedangkan untuk di Kecamatan Rantau Selatan, terdapat 5 titik tiang tower yang bermasalah, yakni di Bandar Rejo Ujung Bandar Kelurahan Ujung Bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, jalan Masjid Sukron Kelurahan Bakaran Batu, jalan HM Said Kelurahan Perdamaian, dan Kali Bening Kelurahan Sidorejo.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: