0.44 Gram Diduga Sabu Antarkan Bagus ke Sel Polisi

Sabtu, 09 April 2022, 14:39 WIB | Hukum | Nasional
0.44 Gram Diduga Sabu Antarkan Bagus ke Sel Polisi
Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pria berinisial BP alias Bagus (25) warga Dusun III, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan di jalan S Suparman, Desa Pulo Bandring, Kelurahan Pulo Bandreng, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. HADI
IKLAN GUBERNUR

ASAHAN, binews.id - Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pria berinisial BP alias Bagus (25) warga Dusun III, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan di jalan S Suparman, Desa Pulo Bandring, Kelurahan Pulo Bandreng, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pelaku diamankan petugas bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0.44 gram bruto didalam 1 bungkus plastik klip, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp android, uang hasil penjualan Rp 250.000, dan 1 buah dompet kecil warna merah.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 5 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

"Bermodal informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud, yang kemudian melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana pelaku," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Perdana Pimpin Apel, Wagub Vasko Ingatkan Soliditas dalam Gerak Cepat Membangun Sumbar

Lebih lanjut, Kapolres Asahan juga menjelaskan, bahwa pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diterimanya dari seseorang berinisial LB warga Meranti.

"Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar/bandar yang memberikan narkotika kepada pelaku. Sedangkan untuk pelaku Bagus dikenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*/Hadi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: