Ketua KPID Sumbar : Pelanggaran Berulang, Bukti Lemahnya Pengawasan Lembaga Penyiaran
Sementara lembaga penyiaran lain yang hingga saat ini telah kedapatan melakukan pelanggaran adalah ANTV Padang inevs TV, Padang TV, global TV RCTI Sumbar network Indosiar Padang, sementara untuk radio adalah radio BOSS FM, Favorit FM, Star Radio FM , Sushi FM.(*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








