Kenaikan Harga Migor, Bupati Dharmasraya Perintahkan Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Rabu, 09 Februari 2022, 09:46 WIB | Ekonomi | Kab. Dharmasraya
Kenaikan Harga Migor, Bupati Dharmasraya Perintahkan Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
Kenaikan Harga Migor, Bupati Dharmasraya Perintahkan Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

DHARMASRAYA, binews.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, akan melaksanakan operasi pasar minyak goreng selama dua hari dalam upaya membantu masyarakat ditengah kenaikan harga komoditas tersebut.

"Benar, atas arahan Pak Bupati, kami akan melaksanakan Operasi Pasar minyak goreng", tutur Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan N. Roni Puska.

Baca juga: Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang

Roni Puska mengatakan, minyak goreng yang disediakan dalam operasi pasar tersebut yaitu minyak goreng kemasan.

"Minyak goreng ini dijual seharga Rp14 ribu/liter, satu orang pembeli dapat membeli paling banyak dua liter. Syaratnya warga Dharmasraya dibuktikan dengan menunjukkan KTP," kata Roni, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Wabup Leli Arni Hadiri Musda GOW Dharmasraya 2025

Ia menyebut lokasi operasi pasar murah itu terebar di dua titik, dimulai Kamis (10/2) di Kantor Walinagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, dan pada Jumat (11/2) di Kantor Kecamatan Sungai Rumbai. Dalam operasi pasar minyak goreng pemerintah bekerjasama dengan PT. Padang Raya Cakrawala menyediakan total minyak goreng kemasan sebanyak 10.000 liter.

Pemerintah menyampaikan hal itu dilakukan Pemda untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan minyak goreng di tengah kenaikan harga. "Meskipun pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) namum itu bulum semua dapat diberlakukan para pengencer dengan berbagai pertimbangan. Maka, sebagai salah satu solusi yakni melalui operasi pasar murah ini," sebut dia.

Baca juga: Pemkab Dharmasraya Gelar Acara Pamit Kenal Kapolres: Sambut Kepemimpinan AKBP Purwanto Hari Subekti

Dengan telah ditetapkan HET minyak goreng oleh pemerintah, pihak pemerintah Dharmasraya menemukan belum seluruh pengencer di tingkat bawah menjual minyak goreng sesuai batas HET.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dilapangan kendala yang hadapi pengecer sehingga masih menjual minyak goreng di atas HET karena sulit mendapatkan stok dari suplayer yang menerima subsidi dari pemerintah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: