PT KAI Divre II Sumatera Barat Imbau Calon Penumpang Syarat Naik KA pada Masa Angkutan Lebaran

Jumat, 29 April 2022, 20:26 WIB | Ekonomi | Kota Padang
PT KAI Divre II Sumatera Barat Imbau Calon Penumpang Syarat Naik KA pada Masa Angkutan...
Angkutan Lebaran Kereta Api pada 28 April 2022 ini telah memasuki masa H-4 Lebaran. PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat terus mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan agar dapat melakukan pemesanan tiket sejak dini agar perjalanan menjadi nyaman dan mematuhi syarat - syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran. IST

KAI berkomitmen untuk menjadi moda transportasi umum yang menggelar Angkutan Lebaran 2022 dengan selamat, nyaman, dan sehat. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk tidak membawa barang bawaan berlebih atau barang berharga yang terlalu mencolok, serta agar mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju ke stasiun keberangkatan supaya tidak tertinggal keretanya.

Terkait keselamatan di perlintasan sebidang di wilayah Divre II Sumatera Barat, Saat ini merupakan momen penting Angkutan Lebaran dimana masyarakat mulai banyak yang menggunakan KA untuk bepergian. Pada masa angkutan lebaran ini PT KAI Divre II Sumatera Barat juga telah melakukan berbagai langkah antisipasi dengan menempatkan petugas penjaga daerah rawan, pengamanan ekstra jalur KA, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta memasang banner rambu himbauan untuk waspada saat akan melintasi perlintasan. Untuk itu kami berharap kepada seluruh pihak untuk dapat meningkatkan keselamatan di seluruh perlintasan sebidang kereta api.

"KAI mengajak pengendara untuk mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu memperhatikan kondisi kendaraan agar tidak terjadi mogok saat melewati perlintasan sebidang. Kami juga mengimbau agar masyarakat pengguna jalan selalu berhati - hati saat akan melewati perlintasan sebidang. "Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Sesuai Undang -- Undang UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api" tutup Mohamad Arie Fathurrochman.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Orang yang Sedang Berbohong dengan Kita, Simak Kata-kata Isyarat Ini

Info selengkapnya terkait layanan Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: