ASN Menambah Libur, Pemko Padang Siapkan Sanksi Tegas

PADANG, binews.id -- Libur lebaran segera usai. Mulai Senin (9/5/2022), seluruh ASN Pemko Padang sudah masuk kantor. Pada hari pertama kerja itu, Pemko Padang membidik ASN yang menambah libur.
"Kita akan lakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran ASN pada hari pertama kerja nanti," ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, Sabtu (7/5/2022).
Baca juga: Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata
Arfian mengatakan sidak ASN tersebut untuk memastikan tingkat kedisiplinan ASN pascalibur panjang Lebaran. Karena itu, Arfian mengingatkan seluruh ASN sudah masuk kantor dan tidak ada yang menambah libur.
Bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: FIFA Jatuhkan Sanksi ke PSSI Akibat Insiden Diskriminasi Suporter Saat Laga Indonesia vs Bahrai
ASN di lingkungan Pemko Padang harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salah satunya dengan masuk kantor tepat waktu.
"Disiplin menjadi kunci baiknya pelayanan kepada masyarakat," tutup Kepala BKPSDM Kota Padang itu. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik