Targetkan Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024

Kamis, 12 Mei 2022, 10:38 WIB | Kesehatan | Nasional
Targetkan Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024
Pada tanggal 5 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Pada tanggal 5 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut memuat acuan yang harus dicapai oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Oleh karena itu, untuk dapat melaksanakan amanah Perpres ini dengan baik, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait harus bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing.

"Target penurunan untuk 14 persen tahun 2024 ini harus kita capai, dan saya mengharap semua pihak supaya bersungguh-sungguh menjalankan program yang menjadi tanggung jawabnya dan berkolaborasi, mengedepankan terobosan-terobosan menjadikan Perpres 72 [tahun 2021] dan Rencana Aksi Nasional Penuruan Angka Stunting Indonesia itu sebagai acuannya," tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, Rabu (11/05/2022).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, salah satu aksi konkret yang dapat dilakukan dalam mengimplementasikan Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting, diperlukan intervensi secara intensif. Untuk itu, Wapres meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk segera menyusun langkah spesifik tersebut.

"Kepada Pak Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, saya harap agar intervensi dibuat lebih spesifik dan intensif, dan dipastikan pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran. Sebab banyak ada di berbagai kementerian dan lembaga," imbuh Wapres.

Baca juga: KPU Dharmasraya Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan

Dari sisi pelaksanaan, Wapres juga meminta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, selaku Ketua Pelaksana TPPS Pusat, untuk meningkatkan koordinasi dengan K/L secara rutin dan intensif. Sebab, penurunan stunting tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu lembaga saja.

"Kepada Kepala BKKBN saya harap meningkatkan koordinasi secara rutin dengan kementerian dan lembaga yang terkait, dan memastikan kementerian dan lembaga serta pihak terkait lainnya itu melaksanakan program kerja untuk mendukung pelaksanaan intervensi di lapangan, terutama di 12 provinsi prioritas yang kita sudah tetapkan," papar Wapres.

Sementara terkait ketersediaan data, Wapres menegaskan agar Kementerian Kesehatan secara rutin mempublikasi data prevalensi stunting secara mutakhir dan akurat, sehingga data tersebut dapat menjadi acuan nasional dalam menerapkan program-program berikutnya.

"Kepada Menteri Kesehatan supaya meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi spesifiknya, mempublikasikan data prevalensi stuntingnya di tingkat pusat dan daerah setiap tahun, untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data terkait stunting sebagai rujukan kebijakannya. Tadi ini data-data itu menjadi penting," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025

Arahan lain seputar anggaran, pendampingan di tingkat desa, penyediaan air minum dan sanitasi yang layak, pemberian bantuan serta pengawalan dan monitoring dari pemerintah pusat juga diberikan kepada Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretaris Negara, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: