Komisi III DPRD Sumbar Bahas Soal Skimming Rekening Nasabah Bank Nagari

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi III melakukan rapat kerja membahas masalah dugaan skimming rekening nasabah Bank Nagari Sumbar di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Padang (12/5/2022).
Ketua Komisi III, Ali Tanjung, asal fraksi Demokrat mengatakan, pihaknya mendesak Bank Nagari menjadikan masalah dugaan Skimming rekening nasabah Bank Nagari momentum perbaikan dari segala sisi.
"Kita mendesak perbaikan dari sisi manajemen, ATMnya, pengawasan CCTV, teknologinya supaya tidak terjadi lagi hal dugaan Skimming ini," ujar Ali Tanjung
Menurut Ali Tanjung, pihaknya mendesak pihak Bank Nagari menanggung dugaan kerugian keseluruhan nasabah Bank Nagari. "Nasabah tidak boleh dirugikan Rp 5 perak sekalipun, karena itu merupakan aturan UU Perbankan," ujar Ali Tanjung
Baca juga: Roadshow Gubernur dan Bank Nagari Gaet Dukungan Perantau untuk Pembangunan Daerah
Lanjut Ali Tanjung, berdasarkan laporan masuk, rekening nasabah dugaan Skimming lebih kurang 141 rekening nasabah jadi korban. Potensi kerugian lebih kurang Rp 1,5 Milyar kerugian dana nasabah.
"Kita mendapatkan laporan dari pihak Bank Nagari, ada diterima rekaman orang melakukannya, maka kita mendorong pihak kepolisian melakukan penyelidikan sesuai aturan berlaku," ujar Ali Tanjung sembari menambahkan kalau perlu laporan itu ke Mabes Polri.
Sekretaris Komisi III Irwan Afriadi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari dugaan perbuatan Skimming rekening nasabah Bank Nagari terbesar Rp 60 juta dan paling kecil kerugian Rp 300 ribu dana nasabah dirugikan.
"Kita menduga perbuatan pelaku jaringan internasional dan kita dapat mengatakan ini merupakan resiko perbankan menggunakan ATM dan kasus ini juga pernah dialami Bank- Bank lainnya di Indonesia," ujar Irwan Afriadi.
Baca juga: Bank Nagari Hadirkan Promo Cashback Tahun Ajaran Baru
Menurut Irwan Afriadi, pihaknya mendorong Bank Nagari terus melakukan evalusi baik internal dan eksternal, agar kejadian atau kasus Skimming tidak terjadi lagi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
- Temukan Win-Win Solusi Dalam Mediasi KI Sumbar, Pemkab Pasbar Bersedia Berikan Permohonan Informasi.
- Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Ganja 15,9 Kilogram di Mapolda Sumbar
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan