Pelaku Pencurian Mobil Dump Truck Bermuatan Buah Kelapa Sawit Diamankan Polres Asahan

"Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api kearah kepala korban. Kemudian pelaku Yono dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka,"sebut Kapolres.
Sedangkan tersangka Yono dan J (DPO) mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.
"Pada saat korban berada didalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen (DPO) memijak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau charter,"beber Kapolres.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ajak Pelaku UMKM Junjung Kejujuran dan Amanah dalam Berusaha
Setibanya di perkebunan karet daerah Kec. Aek Nabara Kab. LabuhanBatu, Korban diletakan di pinggi jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO).
"Para tersangka kemudian menuju Kota Rantau Prapat dimana saat itu minyak mobil tersangka habis lalu tersangka menghubungi Nico yang untuk membeli minyak seharga Rp. 50.000 dimana setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para tersangka melanjutkan perjalananya yang mana buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) ditempat salah satu RAM daerah Kec. Aek Kenopan Kab. Labuhan Batu Utara,"kata Kapolres.
Sedangkan mobil dump truck milik korban, Kapolres membeberkan dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp. 105.000.000.
"Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual mobil dump truck tersebut kepada Fahzri (DPO) dimana dari hasil kejahatan para tersangka berfoya foya ketempat hiburan malam lalu membeli narkotika jenis shabu dan membeli hand phone," ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan upah hasil kejahatan yang diantaranya tersangka Iwan mendapatkan uang sebesar Rp. 17.000.000, tersangka Imron mendapatkan uang sebesar Rp. 13.500.000, tersangka Aji mendapatkan uang sebesar Rp. 13.500.000, tersangka Yono mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000, tesangka Wahyu Imam Lubis mendapatkan uang sebesar Rp. 9.000.000, tersangka Nico mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000, tersangka Ahmad mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000, Sedangkan tersangka Erma Yusuf menjual mobil korban kepada tersangka Fahzri (DPO).
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil terios warna silver BK 2216 RY, 8 unit hand phone, 1 buah pisau charter,1 buah kunci roda, 1 buah bantal,Tali plastik dan lak ban, Uang sebesar Rp.2.890.000,"ungkapnya.
Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat