Rapat Paripurna LKPj Bupati Pessel 2021 DPRD Pesisir Selatan berikan 30 Rekomendasi

30 Rekomendasi dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) KabupatenPesisir Selatansaat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Ermizen didampingi Wakil Ketua Aprial Habbas, dihadiri Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, Sekkab Pessel, Mawardi Roska, Sekretaris Dewan Ikhsan Busra, Anggota DPRD Pessel dan Forkopimda itu, diselenggarakan Selasa (10/5) di Ruang Sidang DPRDPesisir Selatan.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen, dalam kesempatan itu penyampaian bahwa rekomendasi terhadapLKPjitu merupakan tindak lanjut atas penyampaian LKPJ 2021 yang dilakukan oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, pada tanggal 4 April 2022 lalu. berdasarkan Keputusan DPRDPesisir Selatan, DPRD-PS/2020 tentang Rekomendasi DPRD terhadapLKPjBupati tahun anggaran 2021.
Serta berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Wali Kota Sawahlunto Minta ASN Lebih Efisien dan Responsif
Dinyatakan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ pemerintah daerah itu dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pada forum yang terhormat ini dapat kami sampaikan bahwa LKPJ bupati tahun 2021 telah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme di DPRD. Dalam hal ini DPRD juga telah melahirkan beberapa rekomendasi untuk dipedomani dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," jelas Ketua Ermizen
Dijelaskan LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran.
"Dalam LKPJ itu dimuat laporan capaian kinerja oleh pemerintah daerah yang dalam manifestasinya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk melahirkan beberapa rekomendasi paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," jelasnya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Bentuk Pansus LKPJ Kepala Daerah
Dijelaskannya bahwa dalam melakukan pembahasan LKPJ bupati tahun 2021, DPRD Pessel membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk mencermati target kinerja dan capaian kinerja program yang telah ditetapkan, serta ketaatan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Komisi I DPRD Sumbar Lihat Praktik SPBE Dinas Kominfo Pessel
- Kunker ke SAMSAT Pessel, Ketua DPRD Sumbar: Lakukan Pemetaan Kendaraan untuk Optimalisasi PAD
- Atur Harga Sawit Kebun Rakyat, Sembilan Anggota DPRD Pessel Usul Bentuk Perda
- Anggota DPRD Sumbar Zarfi Deson Terima Kunjungan Tokoh Masyarakat Pesisir Selatan
- Sungai Kuyuang dan Sungai Gemuruh Dukung Syafrizal Ucok Jadi Anggota DPRD Sumbar