Rapat Paripurna LKPj Bupati Pessel 2021 DPRD Pesisir Selatan berikan 30 Rekomendasi

Rabu, 18 Mei 2022, 11:39 WIB | Politik | Kab. Pesisir Selatan
Rapat Paripurna LKPj Bupati Pessel 2021 DPRD Pesisir Selatan berikan 30 Rekomendasi
30 Rekomendasi dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan saat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021. IST

Sebagai konsekuensi dari aturan dan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh masyarakat, dimana memberikan landasan hubungan antara Bupati sebagai pelaksana fungsi Eksekutif dan DPRD sebagai pelaksana fungsi Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Pessel, Ermizen, juga menyampaikan beberapa kritikan seperti dalam melakukan penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Pessel yang yang tidak sesuai dengan kompetensi jabatan. Termasuk juga dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah yang usianya sudah melewati 56 tahun.

"Mutasi, rotasi, dan promosi ASN yang dilaksanakan pemerintah daerah beberapa waktu belakangan ini, tidak mencerminkan lagi sistem pola karier PNS yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga penempatan pejabat tersebut terkesan merupakan jabatan politik karena personil yang dilantik adalah bagian dari kelompok atau tim sukses kepala daerah," katanya.

Baca juga: Bupati Annisa : Saya Tidak Akan Meminta Setoran untuk Jabatan atau Proyek Pembangunan

Berdasarkan hal itu sehingga DPRD DPRD meminta agar dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap penetapan dan rekrutmen serta asesmen terhadap calon ASN yang menempati atau menduduki jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Ada sebanyak 30 rekomendasi DPRD berdasarkan LKPJ Bupati Pessel yang disampaikan pada 4 April 2022 lalu untuk ditindaklanjuti dan dipedomani dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di masa datang. Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ini merupakan evaluasi, masukan dan catatan penting atas kinerja bupati selama satu tahun," ujarnya.

Ditambahkannya bahwa Rekomendasi itu memiliki arti strategis dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang--undangan.

"Untuk itu pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi tersebut agar pelaksanaan pemerintahan kedepan akan menjadi lebih baik," tukas Ketua Ermizen.

(*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: