Kajati Sumbar Yusron Kunjungi Mentawai, Ini Agendanya

Prinsip utama Restorative Justice itu sendiri adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- 15 Tahun Menanti, Suarti Akhirnya Bisa Mudik ke Padang Berkat PT Semen Padang
- Kota Padang dan Mentawai Kuatkan Kerja Sama Lewat Penandatanganan PKS untuk 4 Bidang
- Bawaslu Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bagi Sekretariat Panwascam Se-Kepulauan Mentawai
- Kajati Sumbar dan Sekda Kepulauan Mentawai Pimpin Gerakan Menanam Satu Hektare Cabai
- Rakorsus Bersama PJ Bupati Mentawai, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pengentasan Daerah Tertinggal
Polres dan Dinas Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kab. Mentawai - 03 November 2024
Audy Joinaldy Tekankan Kesiapan Menghadapi Tantangan Zaman
Kab. Mentawai - 13 Oktober 2024