Kajati Sumbar Yusron Kunjungi Mentawai, Ini Agendanya

Kamis, 19 Mei 2022, 21:38 WIB | Ragam | Kab. Mentawai
Kajati Sumbar Yusron Kunjungi Mentawai, Ini Agendanya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yusron S.H, M.H lakukan beberapa agenda kegiatan dalam kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai. IST
IKLAN GUBERNUR

MENTAWAI, binews.id --Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yusron S.H, M.H lakukan beberapa agenda kegiatan dalam kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kunjungan Kajati beserta rombongan disambut dengan apresiasi dan hangat oleh Bupati Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabaleakek, Ketua DPRD Mentawai Yoseph Sarogdok serta unsur Forkopimda Mentawai di Halaman Kantor Bupati Km 5 Tuapeijat kecamatan sipora Utara kabupaten kepulauan Mentawai, Rabu (18/05/2022).

Kegiatan yang sudah diagendakan salah satunya Kajati Sumbar melakukan peresmian Uma Restorative Justice Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara dibelakang kantor Bupati km 5 yang didampingi oleh Kajari Mentawai Siti Holija Harahap S.H, M.H disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta unsur Forkopimda, Camat dan Kepala Desa Tuapejat.

Selain itu, kunjungan kerja Kajati Sumbar di Mentawai juga melakukan peninjauan perkembangan pembangunan Bandara Rokot yang mana saat ini sedang berjalan yang dilaksanakan oleh kontraktor yang mengerjakan pekerjaan pembangunan.

Baca juga: Polres dan Dinas Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet berharap kunjungan kerja Kajati Sumbar dapat memberikan dampak yang positif dengan diresmikannya Uma Restorative Justice khususnya di Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.

Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan menggunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan.

Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya.

Baca juga: Buka Pelatihan Teknis Potensi SAR , Pj Bupati Mentawai Harapkan Potensi Sar Menjadi Agen Perubahan Keselamatan Masyarakat

dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: