KI Putus Sela Sengketa Informasi dengan Termohon Pemko Bukittinggi

Dalam amar putusan terkit termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak. salinan putusan diterima para. pihak.
"Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan," ujar Adrian. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bimtek Monev KIP KI Sumbar Dimulai, Libatkan 429 Badan Publik
- Syiar Islam di Ujung Negeri, UPZ Baznas Semen Padang Safari Dakwah ke Mentawai
- Perkuat Komitmen, KAI Divre II Sumbar Kembali Kucurkan Dana Bantuan TJSL di Kota Padang
- Belajar Pengelolaan Kehumasan, Komisi I DPRD Tanah Datar Kunjungi Biro Adpim
- UNP Raih 100 Persen Pelaporan LHKPN, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Beri Apresiasi