KI Putus Sela Sengketa Informasi dengan Termohon Pemko Bukittinggi

Sabtu, 21 Mei 2022, 15:24 WIB | Ragam | Kota Padang
KI Putus Sela Sengketa Informasi dengan Termohon Pemko Bukittinggi
Komisi Informasi (KI) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik perdana setelah libur Lebaran Kamis (19/5/2022). IST

Dalam amar putusan terkit termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak. salinan putusan diterima para. pihak.

"Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan," ujar Adrian. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: