Larang Siswa Ujian Karena Belum Bayar Iuran Komite
Ketua DPRD Sumbar Supardi : Pecat Saja Kepsek yang Seperti Ini Pak Gubernur
"Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid," ungkapnya.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.
Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan. "Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut," ujarnya. (*/bi)
Baca juga: Kepala BKN Tinjau Ujian PPPK di Kota Padang, Tekankan Fokus dan Kejujuran
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengelolaan Uang Komite di SMKN 10 Padang
- PT Semen Padang Teken Perjanjian Beasiswa BANGSA Angkatan II PNP, Perkuat Investasi SDM 23 Anak Nagari
- Gubernur Dampingi Menko Muhaimin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN ke Wilayah Terdampak Bencana
- Dukung Pemberdayaan Masyarakat, KAI Divre II Sumbar Salurkan Bantuan TJSL di Cupak Tangah
- Banjir Bandang Lumpuhkan Puluhan Fasilitas Pendidikan di Padang, Ketua DPRD Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan










