Larang Siswa Ujian Karena Belum Bayar Iuran Komite

Ketua DPRD Sumbar Supardi : Pecat Saja Kepsek yang Seperti Ini Pak Gubernur

Minggu, 22 Mei 2022, 10:16 WIB | Pendidikan | Kota Padang
Ketua DPRD Sumbar Supardi : Pecat Saja Kepsek yang Seperti Ini Pak Gubernur
Ketua DPRD Supardi. IST

"Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid," ungkapnya.

Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.

Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan. "Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut," ujarnya. (*/bi)

Baca juga: Lima Orang Peserta dari Kalangan Disabilitas Ikuti UTBK di UNP

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: