Larang Siswa Ujian Karena Belum Bayar Iuran Komite
Ketua DPRD Sumbar Supardi : Pecat Saja Kepsek yang Seperti Ini Pak Gubernur

"Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid," ungkapnya.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.
Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan. "Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut," ujarnya. (*/bi)
Baca juga: Lima Orang Peserta dari Kalangan Disabilitas Ikuti UTBK di UNP
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
- Departemen Administrasi Pendidikan FIP UNP Gelar Pengabdian Masyarakat Berorientasi SDGs di Tanjung Gadang
- Wawako Maigus Nasir Sebut Makan Bergizi Gratis di Padang, Jangkau 9.316 Penerima Manfaat
- Sukses Pertahankan Tesis, Sisca Oktri Santi Jadi Lulusan Magister Linguistik FIB Unand
- UNP Disambangi Tim Asesor Perpusnas RI untuk Akreditasi Perpustakaan