Bupati dan Kajari Tandatangani Nota Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi PAD Asahan
Asahan.binews.id-- Pasca menyambut dan mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) meresmikan rumah restorative justice di Desa Subur, Kecamatan Air Joman.
Kini, Kajati Sumut menyaksikan Bupati Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Asahan menandatangani nota kesepahaman di kantor Kejari Asahan, Selasa (7/6/2022).
Nota yang ditandatangani tersebut merupakan kesepakatan antara Pemkab Asahan dengan Kejari Asahan tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan. (*/Hadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services










