BIM Hentikan Penerbangan Komersial Sementara

Sabtu, 25 April 2020, 00:06 WIB | Ekonomi | Kota Padang
BIM Hentikan Penerbangan Komersial Sementara
BIM Hentikan Penerbangan Komersial Sementara
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Mulai 24 April 2020-1 Juni 2020, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Namun untuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM), penghentian efektifnya mulai Sabtu 25 April 2020.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Yos Sugiono, Jumat (24/4) mengatakan, sejumlah penerbangan masih diperbolehkan landing dan take off di BIM hari ini (kemarin red). Meskipun pemerintah telah mengumumkan mulai tanggal 24, namun ada kebijakan undur sehari disebut masa transisi.

"Sudah lima pesawat yang mendarat hari ini (kemarin red) dengan membawa penumpang 491 orang. Pesawatnya didominasi oleh Lion Air dan City Link. Diperkirakan 10 penerbangan hari ini yang masih kita izinkan," jelas Yos.

Yos menambahkan, bagi warga yang telah terlanjur membeli tiket akan mendapatkan refund kepada maskapai yang bersangkutan. Atau di cancel penerbangannya untuk kemudian hari setelah masa pelarangan ini berakhir.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Seperti pres realese yang telah dikirimkan sebelumnya, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4). Untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4).

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," pungkas Adita.

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: