Majelis KI Putus Sela Tiga Register Sengketa

Selasa, 21 Juni 2022, 19:34 WIB | Hukum | Kota Padang
Majelis KI Putus Sela Tiga Register Sengketa
Tiga regsiter diputus sela karena satu item syarat formil tidak terpenuhi di pemeriksaan awal sidang sengketa, Selasa 21/6-2022. ist
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Majelis Komisioner Komisi Informasi (Majelis KI) Sumbar diketuai Arif Yumardi dengan anggota Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi tegas terkait sidang penyelesaian sengketa informasi publik.

Tiga regsiter diputus sela karena satu item syarat formil tidak terpenuhi di pemeriksaan awal sidang sengketa, Selasa 21/6-2022.

"Kita putus sela karena tidak memenuhi jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik," ujar Arif Yumardi sambil mengetok palu tiga kali tanda sidamg reguster 11, 12 dan 13 tahun 2022 selesai.

Sidang register antara masyarakat dan pemerintahan Desa Sijantang Kota Sawahlunto terkait tak dipenuhinya permintaan informasi masyarakat atas nama Eka Oktafrizon.

Baca juga: Dalam 3 Bulan KI Sumbar Telah Menyidangkan 8 Permohonan Sengketa Informasi Publik

Eka meminta informasi terkait pengerjaan proyek fisik di Desa Sijantang yang dinggarakan oleh APBDes dari 2015-2021, juga pendapatan desa sejak 2021-2022.

"Putusan sela kita tetapkan karena tak terpenuhi empat hal syarat formil dan meminta pemohon meminta kembali permohonan infornasi kepada badan publik Pemerintahan Desa Sijantang," ujar Arif sebelum memutusselakan sengketa tersebut.

Pada persidangan awal tadi, Pemerintahan Desa Sijantang selaku termohon dihadiri oelh Kepala Desa dan Sekretarus Desa Sijantang dengan Kiki Eko Syahputa selaku panitera pengganti KI Sumbar. (*/rls)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: