Pemerintah Daerah dengan Kejari Pesisir Selatan tanda tangani MoU

Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 24 Juni 2022, 17:01 WIB | Hukum | Kab. Pesisir Selatan
Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding ) oleh Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M. Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sitohang, S.H., M.H tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Pessel, Rabu (22/06). IST
IKLAN GUBERNUR

PESISIR SELATAN,binews.id -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tentang Penandatanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding ) oleh Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M. Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sitohang, S.H., M.H tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Pessel, Rabu (22/06).

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan Pemerintah Daerah Bersama Kejari Pesisir Selatan akan Menandatangani Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Dimana Kejari Pessel dapat memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Daerah,"ungkapnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Pesisir Selatan, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Bupati Melanjutkan, disamping itu terkait dengan tindakan hukum lainnya yang dapat di berikan oleh Kejari Pesisir Selatan dalam kedudukan sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator, dalam penyelesaian permasalahan atau perselisihan yang timbul dibidang perdata dan Tata Usaha Negara.

"Tentunya kesepakatan bersama ini tujuannya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata negara terutama untuk kabupaten yang kita banggakan ini," ujarnya.

Bupati menyebutkan, dalam hal pelaksanaannya nanti pasti ada hambatan atau pun masalah yang di hadapi di lapangan baik secara aktif dan pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah.

"Maka dari itu saya harapkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dapat menjadi lembaga yang memberi saran bagi aparatur pemerintah daerah di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan, ini khususnya dalam menciptakan produk-produk hukum," pungkasnya

Sementara itu, Kajari Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sitohang, S.H., M.H menyambut baik atas penandatanganan MoU ini karena menurutnya momentum ini sangat lah berharga.

"Semoga dengan adanya nota kesepakatan ini dapat membangun sinergi serta saling mendukung, supaya dapat melengkapi satu sama lain dalam menjalankan roda pemerintahan" ungkap Kajari.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: