Polres Pessel Kambali Menangkap Dua Tersangka Persekusi yang Masuk dalam DPO

Sabtu, 29 April 2023, 08:19 WIB | Hukum | Kab. Pesisir Selatan
Polres Pessel Kambali Menangkap Dua Tersangka Persekusi yang Masuk dalam DPO
Satreskrim Polres Pessel kembali menangkap 2 lagi tersangka dugaan persekusi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), dua pelaku dugaan persekusi itu ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan, Kamis 27 April 2023. IST
IKLAN GUBERNUR

PESSEL, binews.id -- Satreskrim Polres Pessel kembali menangkap 2 lagi tersangka dugaan persekusi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), dua pelaku dugaan persekusi itu ditangkap anggota Polres Pesisir Selatan, Kamis 27 April 2023.

Kedua pelaku adalah, Mardiono, 45 dan Idos, 48, warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan, melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova yang didampingi Kasubsi PID AiptuDoniSantosoiii, Jumat (28/4/2023) membenarkan penangkapan pelaku dugaan persekusi terhadap dua wanita itu.

Kedua Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.

Baca juga: Aqua Dwipayana: Kongres FJPI 2025 Inspirasi untuk Jurnalis Perempuan Indonesia

Penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan itu, dipimpin oleh Kanit Tipidkor, Ipda Budi Setiawan, Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 01.50 WIB, di dua lokasi berbeda.

Dengan ditangkapnya kedua pelaku, berarti sudah lima orang yang diamankan aparat kepolisian.

Mereka diduga melakukan persekusi terhadap dua wanita di Kafe Natasya.

Diminta kepada para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif.

Baca juga: Pengamanan Malam Pergantian Tahun, Kabid Humas Polda Sumbar : Situasi secara Umum Aman dan Kondusif

Para tersangka dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. "Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing, tegas Kasat Reskrim. (bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: