Presiden Jokowi Minta K/L Tindaklanjuti Rekomendasi BPK atas LKPP 2021

Sabtu, 25 Juni 2022, 17:18 WIB | Ragam | Nasional
Presiden Jokowi Minta K/L Tindaklanjuti Rekomendasi BPK atas LKPP 2021
Presiden pada Penyampaian LHP LKPP Tahun 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/06/2022). IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian/lembaga (K/L) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021.

"Saya ingin menegaskan lagi kepada para menteri, kepala lembaga, maupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK," ujar Presiden pada Penyampaian LHP LKPP Tahun 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/06/2022).

Sementara itu Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, substansi yang menjadi perhatian BPK dalam LKPP adalah sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

"Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021 namun tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN," ujar Isma.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Toba, Bahas Efisiensi Anggaran dan Pengelolaan Pariwisata

BPK, tutur Isma, menaruh perhatian terhadap pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan.

"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan wajib pajak dan disetujui, serta menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai," tuturnya.

Hal lain yang menjadi perhatian BPK adalah terkait penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja nonprogram penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN) pada 80 K/L minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penganggaran hingga pertanggungjawaban belanja tersebut.

"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan dalam proses, ketidaktercapaian output, dan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan belanja," kata Isma.

Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-79 RI

Isma berharap rekomendasi yang disampaikan BPK dapat segera ditindaklanjuti pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun bendahara umum negara (BUN). Ia juga mengapresiasi kerja sama K/L selama proses pemeriksaan berlangsung.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: