Syarif Isran dan Pemkab Agam Memilih Damai di Meja Sidang KI Sumbar
"Ada dua kantor lurah di tahun 2016-2017 dan satu kator di 2020, permohoann dan keeberatan informasi tidak ditanggapi, " ujar Rion.
Rion saat ditanya Ketua Majelis Komisioner Adrian soal maksud dan tujuan serta kegunaan informasi, tegas dia mengatakan untuk memenuhi hak untuk tahu.
"Selain itu informasi yang diberikan akan dikaji apabila terjadi penyahgunaan regulasi dan merugikan keuangan negara, maka menjadi kewajibannya selaku warga negara melaporkan ke aparat penegak hukum," ujar Rion.
Baca juga: Taekwondo Pulang Bawa 2 Medali, KONI Sumbar Janjikan Dukungan Pembinaan Berkelanjutan
Sedangakn Arif Yumardi menekankan kepada termohon untuk melengkapi bukti tentang regulasi terkait pengadaan, juga pengumuman LPSE terkait pembanguan kantor lurah di Kota Bukittinggi itu.
"Karena kesan pemohon informasi ini lebay sangat kentara sekali dari materi infomasi yang dimintanya, untuk. itu pemohon harus membuktikan secara regulasi yang dipahami agar kesan lebay berganti menjadi sebenar-benarnya untuk mendapatkan informasi, ada manfaat bagi pemohon terhadap. nformasi yang dimintanya itu,"ujar Arif.
Sidang agenda pembuktian ini diskor pada wkatu yang ditentukan segera oleh Panitera dengan meminta panitera menghadirkan termohon di agenda sidang berikutnya.
"Sidang kita skors untuk. dianjutkan pada hari yang ditentukan panitera dengan agenda pembuktian lanjutan," ujar Adrian. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








