Ada 15 Rekomendasi Pansus Ranperda LKPD Kepada Bupati Batu Bara

Keenam, kepada TAPD agar memperhatikan khusus pada biaya operasional untuk Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kesbangpol, dan Dinas Dukcapil agar diadakan penambahan mobil untuk lapangan. Terkhusus pada Inspektorat agar dapat penambahan tenaga auditor.
Ketujuh, diminta kepada pemerintah agar memperhatikan PDAM Tirta Tanjung yang saat ini membutuhkan tambahan modal untuk membenahi dan meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan seperti memperbaiki saluran air dan lainnya. Untuk itu agar mempertimbangkan penyertaan modal yang telah diperdakan pada waktu yang lalu dengan besaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan terkait piutang pada masyarakat yang tidak tertagih, PDAM Tirta Tanjung agar berkoordinasi kepada Dinas PMD, Dinas Sosial dan BKAD.
Kedelapan, Kepada Badan Kepegawaian Daerah diminta agar memperhatikan pengangkatan dan pergantian jabatan ASN harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga harus memberikan reward dan punisment terhadap kinerja ASN. Terkait mutasi jabatan, Pansus menyarankan harus sesuai dengan kompetensi.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ajak Pelaku UMKM Junjung Kejujuran dan Amanah dalam Berusaha
Kesembilan, Kepada Dinas Perhubungan agar memperhatikan tempat berlabuh kapal nelayan yang relatif lebih besar yang dapat menghambat keluar masuknya nelayan tradisional.
Dinas Perhubungan diminta membuat rambu lalu lintas berbasis IT (bill board) di areal perkantoran pemerintahan, pendidikan dan sarana ibadah, pada perlintasan kereta api yang tidak terdapat palang dan alat peringatan lainnya.
"Ini perlu mendapat perhatian sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas, dan juga diperhatikan pada jalan yang terdapat portal harus dipasang lampu untuk menghindari kecelakaan lalu lintas terutama pada malam hari," tandas Edy Noor.
Kesepuluh, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun 2022, harus dapat mengantisipasi terjadinya kerusuhan. PMD agar berkoordinasi dengan pihak keamanan. Juga memberi peringatan kepada aparat desa agar tidak memihak kepada calon Kepala Desa.
Terkait penggunaan dana desa, jangan ada lagi himbauan Bupati untuk menentukan pekerjaan-pekerjaan di desa. Ini berimbas pada rencana yang sudah ditentukan oleh pihak desa melalui musyawarah desa dan sudah diketahui oleh masyarakat desa akhirnya tidak terlaksana.
Kesebelas, kepada Sekretariat Daerah, dalam hal ini Kabag Kesra agar dapat memberikan contoh permohonan untuk mendapat bantuan hibah rumah ibadah dan bekerjasama kepada pihak terkait untuk memenuhi segala persyaratan dalam mengajukan permohonan. Diharapkan kedepan tidak ada lagi Silpa anggaran bantuan rumah ibadah.
Keduabelas, Kepala Dinas Kesehatan agar lebih optimal dalam mengawasi dan penataan persediaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas Pematang Panjang, Puskesmas Lima Puluh dan Puskesmas Indrapura.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026
- Minggu Malam Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Bahas Isu Strategis Sektor Keuangan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas MBG hingga Ketahanan Pangan dan Energi
- Tiba di Bangka Belitung, Presiden Prabowo akan Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara
- Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan di Solo, Menteri Komdigi Apresiasi Napak Tilas di Monumen Pers