Ada 15 Rekomendasi Pansus Ranperda LKPD Kepada Bupati Batu Bara

Kamis, 07 Juli 2022, 12:01 WIB | Ragam | Nasional
Ada 15 Rekomendasi Pansus Ranperda LKPD Kepada Bupati Batu Bara
Ada 15 Rekomendasi Pansus Ranperda LKPD Kepada Bupati Batu Bara pada sidang Paripurna DPRD Batu Bara yang digelar Senin kemarin. IST

BATU BARA, binews.id -- Ada 15 Rekomendasi Pansus Ranperda LKPD Kepada Bupati Batu Bara pada sidang Paripurna DPRD Batu Bara yang digelar Senin kemarin.

Melalui Rapat Paripurna Ranperda LKPD Pemkab Batu Bara tahun 2021 tersebut Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LKPD tahun 2021 melalui Ketuanya Edy Noor dalam laporannya menyampaikan 15 rekomendasi kepada Bupati Batu Bara melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Edy Noor memaparkan, setelah mencermati isi laporan hasil pemeriksaan direkomendasikan Pertama, Silpa secara komulatif pada tahun 2021 sebesar Rp.122.863.107.415,92. Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.109.290.169.583,61.

"Untuk hal itu perlu diingatkan kepada TAPD dan OPD agar memperhatikan dalam menyusun program kerja, dan harus mampu memprediksi dapat atau tidak program tersebut dilaksanakan," saran Edy Noor.

Baca juga: Sekda Medison Buka Bimtek Pengawasan Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah se-Kabupaten Solok

Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 juga meminta kepada semua OPD terutama pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup segera melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik sebelum memasuki triwulan ketiga tahun 2022, hal ini mengantisipasi Silpa akibat dari tidak terselesainya pekerjaan fisik.

Kedua, Pansus mengingatkan kepada BKAD agar melakukan pendataan ulang terhadap aset tetap tidak berwujud dan menyesuaikan Perbup mengenai aset tetap tidak berwujud dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 90 tahun 2019.

Keempat, untuk Bappeda diingatkan, selaku TAPD yang tidak kompeten dalam merencanakan program kegiatan diseluruh OPD yang akhirnya mengakibatkan tingginya Silpa. dalam menentukan proyeksi Silpa kedepannya dan juga menghitung defisit APBD, Bappeda harus berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan.

Kelima, dalam menjalankan fungsi DPRD sebagai legislasi pada pembentukan Peraturan Daerah, maka peraturan daerah yang dihasilkan harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat secara langsung berdialog dengan yang berkompeten. "Hal ini sangat diperlukan mengingat masih banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami tentang Peraturan Daerah yang telah dihasilkan oleh DPRD dengan Pemerintah," ujar Edy Noor.

Baca juga: PJKIP Tanah Datar Advokasi Masyarakat Kecamatan X Koto yang Menolak PLTB

Berkaitan hal tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara meminta agar dalam perubahan APBD tahun 2022, penganggaran terhadap sosialisasi Peraturan Daerah dapat ditampung dalam anggaran.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: