DPRD Limapuluh Kota Minta Bupati Bergerak Cepat Siapkan Alat Perang Covid-19

Rabu, 29 April 2020, 08:29 WIB | Kesehatan | Kab. Lima Puluh Kota
DPRD Limapuluh Kota Minta Bupati Bergerak Cepat Siapkan Alat Perang Covid-19
DPRD Limapuluh Kota Minta Bupati Bergerak Cepat, Siapkan Alat Perang Covid-19
IKLAN GUBERNUR

Selain itu, Lanjut Deni Asra, DPRD tidak ingin kepala daerah menyepelekan hal ini. Kami meminta eksekusi dana ini harus tuntas dalam 3 hari ini, harus tersedia APD untuk tenaga medis kita ini. Anggaran 15 M ini sudah stand by 3 minggu yang lalu, tapi belum juga dieksekusi. Kalo ada yang ragu, ada Kajari yang akan mendampingi.

Disamping itu, pimpinan dan anggota DPRD Lima Puluh Kota meminta kepada jajaran gugus tugas covid-19 juga sudah melakukan kajian terkait Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak Covid -19 ini.

"Seluruh fraksi di DPRD sepakat untuk menunda semua kegiatan yang tidak ada sangkutpautnya dengan penanganan Covid-19 . Saya yakin, semua pihak ingin Covid-19 ini cepat selesai," ujarnya.

Baca juga: Kukuhkan DPP APDESI, Abdi Yusran SH Dipercaya Bidang Depertemen Politik Hukum Ham

Untuk itu diharapkan kepada Pemda pendataan harus jelas, mana yang dibantu oleh pemerintah pusat, mana yang dari pemerintah propinsi, mana dari pemerintah daerah dan mana yang akan dibantu oleh pemerintah nagari. Ini harus jelas segera agar eksekusinya juga cepat.

"Bupati harus tegas dalam menganggarkan bantuan pada masyarakat yang terdampak wabah ini yang bersumber pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Limapuluh Kota, hal ini berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) karena masyarakat sudah menunggu bantuan itu," jelas Deni Asra.

DPRD meminta dengan segala hormat, ayolah kita serius untuk memikirkan semua ini. Ini tidak main main, ini menyangkut hak warga negara dan kewajiban daerah/negara terhadap rakyatnya.

"Terkait PSBB, kita melihat belum ada koordinasi yang jelas antara sesama gugus tugas, selama PSBB kepala daerah hanya melakukan Himbauan, tentu ini tidak mengikat.

Ditekankan Deni Asra, harusnya Bupati selaku ketua gugus tugas mengeluarkan Keputusan Bupati atau Instruksi Bupati terkait PSBB ini.

"Sehingga ini bisa menjadi dasar hukum dalam penegakan aturan PSBB di Lima Puluh Kota. Kita berharap, kita akhiri kegiatan seremonial, masyarakat butuh aksi nyata bukan lagi sekedar seremonial," pungkasnya. (edo)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: