Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

Senin, 18 Juli 2022, 10:26 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, H. Hidayat, SS, MH, sangat berharap para pelaku usaha kecil dan koperasi di Kota Padang khususnya, memiliki perlindungan hukum dalam berusaha dan berproduksi. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki legalitas izin usaha yang saat ini disebut Nomor Induk Berusaha (NIB). IST

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Nazwir menyampaikan, pelaku usaha dan anggota koperasi di Sumbar harus menjadi wirausaha tangguh. Karena itu perlu sinergitas antar pelaku usaha dan pemerintah serta diwadahi oleh koperasi yang membantu pemasaran sekaligus permodalan.

"Karena itu, kepada pelaku usaha diharapkan berkelompok kelompok sesuai jenis usahanya, sehingga koperasi bisa lebih mudah mewadahi, memfasilitasi serta melakukan pembinaan," ungkap Nazwir.

Saat ini, lanjut Nazwir, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar tengah melakukan pendataan terhadap jumlah pelaku usaha dan produk yang dihasilkan. Karena Diskop dan UKM Sumbar tengah mempersiapkan program untuk membantu pemasaran produk UMKM.

Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

"Kita juga tengah merancang, bagaimana pemasaran produk UMKM ini bisa dijual secara online dengan subsidi ongkos kirim dari pemerintah. Skema ini yang tengah kita siapkan agar UMKM bangkit. Dukungan pak Hidayat sangat kita harapkan di DPRD Sumbar demi bangkitnya UMKM kita," harapnya. (*/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: