Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

Senin, 18 Juli 2022, 10:26 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, H. Hidayat, SS, MH, sangat berharap para pelaku usaha kecil dan koperasi di Kota Padang khususnya, memiliki perlindungan hukum dalam berusaha dan berproduksi. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki legalitas izin usaha yang saat ini disebut Nomor Induk Berusaha (NIB). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Anggota Komisi V DPRD Sumbar, H. Hidayat, SS, MH, sangat berharap para pelaku usaha kecil dan koperasi di Kota Padang khususnya, memiliki perlindungan hukum dalam berusaha dan berproduksi. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki legalitas izin usaha yang saat ini disebut Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal itu disampaikan Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2019, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kantor Koperasi Hidayah Satati Mandiri, Senin (18/7/2022).

Menurut Hidayat, dengan memiliki badan hukum dan legalitas perizinan, maka pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Bahkan dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha bisa mengikuti pengadaan barang oleh pemerintah, dimana nilai orderannya jauh lebih besar.

"Pengadaan barang oleh pemerintah atau order makanan di even-even dan kegiatan yang menggunakan dana APBD, hanya bisa diikuti oleh badan usaha atau koperasi yang telah mempunyai badan hukum dan perizinan lengkap. Nah, ini peluang bagi pelaku usaha dan koperasi untuk cepat bangkit menuju kemandirian, " ungkap Hidayat dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Nazwir.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

Begitu juga dengan program-program pembinaan dan berbagai pelatihan yang digelar pemerintah atau Dinas Koperasi dan UKM, selalu diprioritaskan bagi pelaku usaha dan anggota koperasi yang telah memiliki badan hukum.

"Saya sudah bicarakan dengan pengurus Koperasi Konsumen Hidayah Satati Mandiri, bahwa koperasi siap membantu menguruskan perizinan pelaku usaha hingga tuntas, dengan syarat harus terdaftar dulu sebagai anggota. Bahkan Koperasi Hidayah Satati Mandiri juga mengirimkan anggota untuk mengikuti bazar-bazar yang digelar berbagai instansi dan organisasi," papar legislator yang selama ini dikenal konsen membantu dan melakukan pembinaan UMKM dan Koperasi.

Ditegaskan Hidayat, Koperasi Hidayah Satati Mandiri bukanlah koperasi simpan pinjam. Tapi koperasi yang bergerak dengan sistem syariah ini, dapat membantu pedagang kecil yang telah menjadi anggotanya untuk mengatasi permodalan dalam bentuk kebutuhan alat produksi.

Misalnya, lanjut Hidayat, jika pedagang itu butuh kulkas, kompor gas, blender dan sebagainya, untuk kebutuhan produksinya, maka koperasi bisa membantu membelikannya. Lalu si pedagang mencicil tanpa dikenakan bunga.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

"Tentu ada aturannya di koperasi. Karena cicilan tanpa bunga, maka yang bisa mengajukan kebutuhan alat produksi, hanya khusus untuk anggota yang terdaftar. Begitu juga program pembinaan, bimbingan teknis, bahkan bila nantinya bila ada program hibah dari pemerintah untuk koperasi, tentunya kita prioritaskan bagi anggota. Karena itu, bila ada pelaku usaha yang ingin bergabung ke Koperasi Hidayah Satati Mandiri, silakan datang dan mengisi formulir pendaftaran. Pengurus akan membantu memfasilitasinya," ungkap Hidayat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: