Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di 19 Kabupaten dan Kota

Kamis, 04 Agustus 2022, 08:39 WIB | Ragam | Kota Padang
Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di 19 Kabupaten dan Kota
Penilaian penyelenggara layanan publik ini dimulai dengan dilakukan worshop Penilaian Penyelenggaran Pelayanan Publik yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 03 Agustu 2022 di Ballrom Hotel ZHM Kota Padang. IST

PADANG, binews.id -- Ombudsman RI lakukan penilaian penyelenggaran pelayanan publik di 19 Pemda Kab/Kota serta Pemprov Sumbar. Selain itu penilaian juga dilakukan di 19 Polres dan Kantor Pertanahan di Sumatera Barat.

Penilaian penyelenggara layanan publik ini dimulai dengan dilakukan worshop Penilaian Penyelenggaran Pelayanan Publik yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 03 Agustu 2022 di Ballrom Hotel ZHM Kota Padang.

Workshop di maksudkan untuk menyampaikan informasi terkait teknis penilaian kepada OPD yang dinilai, dimana Ombudsman RI mengundang perwakilan setiap OPD, polres dan kantah yang akan dinilai untuk bisa hadir mengikuti kegiatan workshop.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menyampaikan bahwa tahun 2022 ini, terdapat perubahan dalam penilaian yang akan dilakukan, dimana tahun-tahun sebelumnya penilaian lebih menitikberatkan pada ketersedian komponen layanan (tangible), namun tahun 2022 terjadi perubahan yang cukup signifikan dan lebih komprehensif.

Baca juga: Sekda Dharmasraya H. Adlisman Mengundurkan Diri

Lebih lanjut Meilisa menyampaikan penilaian tidak lagi hanya melihat ketersedian komponen layanan tapi sudah masuk kekualitas layanan, kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, pengelola pengaduan dll, maka dari itu diharapkan instansi yang akan dinilai harus benar-benar siap sehingga perlu dilakukan workshop penilaian penyelenggaran pelayanan publik.

Kepala Perwakilan, Yefri Heriani, menyampaikan bahwa perubahan penilaian dilakukan untuk menjawab tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang lebih berkualitas, selain itu perkembangan digitalisasi juga mempengaruhi kecepatan dalam memberikan pelayanan sehingga bentuk penilaian harus disesuaikan dan lebih konfrehensif namun tetap mengacu kepada UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Yefri berharap penilaian penyelenggaran pelayanan publik tahun 2022 harus menjadi starting point utk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan juga membangun kesadaran menjaga kualitas layanan yang berikan, bukan hanya saat dinilai tapi setiap saat karena melihat hasil penilaian sebelumnya banyak pemda yang sudah mendapatkan nilai baik namun ketika dinilai ulang menjadi turun atau rendah. (*/bi)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: