DPRD Sumbar Setujui Rancangan KUA PPAS Tahun 2023, Ini Rinciannya
Selanjutnya pada kesempatan itu, Irsyad Safar ingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, RKA SKPD dan Ranperda APBD disusun berpedoman kepada Analisis Standar Biaya dan Standar teknis yang ditetapkan dengan Perkada.
Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy katakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa, Pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 telah dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
"Alhamdulillah dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRD, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat
Baca juga: Tinjau Korban Bencana, Prabowo Pastikan Pemerintah Pulihkan Infrastruktur Sumbar
dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Wagub."Selain itu, menjadi harapan kita bersama bahwa KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023," tuturnya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








