DPRD Sumbar Buka Masa Sidang Pertama 2022
"Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, sesuai dengan target kinerja Propem-Perda tahun 2022 terdapat sebanyak 9 ranperda yang harus dibahas dan ditetapkan menjadi Perda," ulasnya lagi.
Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRS Sumbar akan melakukan pembahasan terhadap kode etik, serta akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai dengan ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD.
"Memperhatikan beban tugas yang akan dilaksanakan pada masa persidangan Pertama tahun 2022, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada rekan-rekan Anggota Dewan dan Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja, koordinasi dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar semua agenda tersebut dapat dituntaskan pembahasannya," pungkasnya.
Paripurna DPRD Sumbar juga dihadiri langsung wakil gubernur Audy Joinaldy, Forkompinda, OPD, Instansi lainnya, Ormas, Orpol serta Tenaga Ahli, berlangsung tertib dan lancar, serta mengacu pada protap yang ada. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2019, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Sosper No. 2/2023, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Gubernur Mahyeldi Sebut Pemprov Sumbar Upayakan Perda untuk Fasilitasi Dukungan untuk Pesantren
- Komisi III DPRD Sumbar Apresiasi Kinerja Samsat Pariaman, Dorong Sinergi untuk Tingkatkan Layanan Pajak





