DPRD Sumbar Setujui Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan 2022

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami ingatkan bahwa Perubahan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dokumen perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, disampaikan paling lambat Minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Agustus," tegas Supardi.
Memperhatikan hal tersebut, penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah mengalami keterlambatan, dalam Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah.
"Penetapan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, baru dapat dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022, namun
Keterlambatan ini akan berdampak dan beresiko terhadap penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, penyampaian Ranperda Perubahan APBD " jelas ketua DPRD Sumbar Supardi.
Ditambahkannya, hal tersebut wajib disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September dan penetapan nya paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yaitu tepatnya tanggal 30 September.
Dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD tersebut, juga dilengkapi dengan kelengkapannya berupa Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD yang juga harus dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan Ham.
"Apabila Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 tidak dapat disepakati paling lambat pada tanggal 30 September, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah dan DPRD untuk dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dalam pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan Perubahan APBD Tahun 2022 nanti," tambah Supardi lagi.
Supardi juga meminta semua pihak yang berkaitan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dapat memahami dan semua berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paripurna yang dihadiri Gubernur Sumbar, OPD, Forkompinda, Parpol, dan lembaga-lembaga lainnya berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan yang ada. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bawaslu Sumbar Gandeng Forum Jurnalis Perempuan, Wujudkan Pengawasan Partisipatif Berkualitas
- Banggar DPRD DKI Jakarta Kunjungi DPRD Sumbar, Bahas Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Kinerja Dewan
- Pertukaran Gagasan: Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar Terima Pansus I DPRD Musi Rawas
- Komisi I dan II DPRD Sumbar Desak PTPN VI Selesaikan Konflik Agraria
- Pansus LKPJ DPRD Sumbar Tinjau Lokasi Strategis untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah