UU LLAJ Dinilai Mandul di Ruas Jalan Kabupaten Pasbar
Angkutan TBS Diduga Penyumbang Kerusakan Jalan Kampung Pisang Menuju PT PMJ

PASBAR, binews.id -- Miris memang jika ketaatan dalam mematuhi peraturan terkesan diabaikan bahkan dibiarkan saja baik oleh pemegang wewenang maupun pemegang kekuasaan. Pasalnya akses Jalan milik kabupaten yang berlokasi di Tapalan Tambau menuju perbatasan PT PMJ kawasan Jorong IV Koto, Nagari Kinali Kecamatan Kinali,.Kabupaten Pasaman Barat terlihat jalan tersebut mengalami kerusakan hingga pada titik lokasi tertentu aspal sudah hancur.
Akses yang menghubungkan Nagari Katiagan menuju pusat Kecamatan Kinali dan merupakan akses jalan milik Kabupaten Pasaman barat yang kewenangan Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan berada di bawah Dinas PUPR Pasaman Barat.
Pantauan lapangan tim media ini sepanjang akses Jalan Tapalan sampai Tambau perbatasan PT.Primatama Mulya Jaya (PMJ) anak perusahaan Wilmar Group tepatnya jorong IV koto terlihat kondisi kerusakan jalan, mulai terlihat jalan berlubang, aspal yang sudah hancur hingga aspal sudah banyak terkikis serta jalan bergelombang.
Dari pantauan lapangan terlihat adanya aktifitas kendaraan seperti truk angkutan pembawa Tandan buah Sawit milik PT.PMJ yang melewati jalan tersebut, bahkan angkutan buah milik perusahaan Peron Kelapa Sawit juga ikut sebagai penyumbang kerusakan jalan mulai dari ujung akhir Aspal hingga persimpangan Kampung Pisang menuju Jalan Nasional.
Baca juga: Penguatan Ekonomi Nagari, Bupati Dharmasraya Annisa Gagas Program One Village One Product
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Pasbar Ade saat dikonfirmasi terkait akses jalan yang dibawah wewenang kabupaten Pasaman barat adanya pelanggaran angkutan yang melebihi tonase di kelas jalan yang sudah ditetapkan. "Kita akan agenda di lokasi yang dimaksud dengan koordinasi pihak satlantas Res Pasbar , dan PN Pasbar karena kita memakai pola sidang di tempat," katanya.
Terkait kelas jalan ia mengatakan kelas jalan tipe III artinya sumbu terberat maksimal delapan ton. Akses jalan Kabupaten mulai dari Simpang Kampung Pisang hingga memasuki kawasan PT.PMJ merupakan kewenangan kabupaten terkait adanya jalan dan jembatan yang rusak itu memang merupakan kewajiban dibawah tugas dan wewenang Dinas PUPR Pasbar.
Di tambahkannya, akses jalan tersebut merupakan kelas jalan III dengan muatan sumbu terberat kendraan yang melintas maksimum 8 Ton, jika terdapat aktifitas lalu lalang kendraan diluar ketentuan kelas jalan penindakan berada dibawah koordinasi pihak berwajib serta razia gabungan termasuk dengan Dinas Perhubungan kabupaten Pasbar
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bakaruddin saat dikonfirmasi via pesan singkat aplikasi belum menjawab maupun membalas konfirmasi terkait aktifitas ruas jalan kabupaten yang menuju perbatasan PT.PMJ.
Baca juga: Wakil Bupati Solok Tinjau Persiapan Pemekaran Nagari Sungai Nanam Selatan
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI Pasaman Barat Arwin Lubis mengatakan, kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktifitas angkutan dengan kapasitas melebihi tonase kelas jalan yang melintas sudah dapat hendaknya dilakukan penindakan sesuai dengan Hukum Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun, jangan hanya isapan jempol saja.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat
- Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia
- Kelabui Petugas Berisi Kain Songket dan Sanjai, Pengiriman Paket Ganja seberat 12 Kg Digagalkan
- Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Bersama Kapolres Pasaman Barat Cek SPBU, Ini yang Ditemukan...
- Tim Gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Pasbar Datangi Lokasi PETI di Kecamatan Talamau