UU LLAJ Dinilai Mandul di Ruas Jalan Kabupaten Pasbar
Angkutan TBS Diduga Penyumbang Kerusakan Jalan Kampung Pisang Menuju PT PMJ

Jangan ada pembiaran yang berujung merugikan masyarakat luas, mulai dari aspal dan jalan hancur belum lagi dampak lingkungan yang mesti dipertanggungjawabkan oleh para pelaku usaha, jika dilapangan ditemukan aktifitas angkutan yang melebihi tonase sanggupkah pihak perwajib untuk menegakkan aturan yang di amanatkan UU LLAJ Pasal 277 sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
Hal ini tampaknya tak boleh dipandang sebelah mata, jalan rusak karena aktifitas para pengusaha kendraan angkutan berkapasitas melebihi kelas jalan yang berdampak timbulnya kerusakan jalan maupun jembatan mesti dilakukan tindakan secepatnya atau memang UU LLAJ Mandul dan tidak dapat diterapkan di sepanjang akses jalan milik kabupaten
Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan identitas lengkapnya mengatakan kerusakan akses jalan yang menghubungkan jalan kabupaten menuju jalan nasional salah satu penyebabnya adalah truk angkutan tandan buah sawit PT.PMJ memang tidak berukuran besar melintas tetapi tiap hari nya membawa tandan buah sawit milik PMJ untuk mengantar ke pabrik PT. AMP dari kebun milik PT.PMJ.
Baca juga: Senator Irman Gusman Genjot Nagari Bentuk Kopdes Merah Putih
"kami atas warga sangat kecewa kerusakan jalan yang ditimbulkan jangan sampai jalan sudah diperbaiki pihak pemerintah kabupaten namum karena adanya lalu lalang arus transportasi yang melebihi ketentuan Jalan nya kembali rusak dan hancur dan ini sudah berlangsung puluhan tahun lamanya".
"Masyarakat tidak melarang adanya kegiatan turuk perusahaan PT.PMJ yang membawa hasil kebunya selagi sesuai aturan yang berlaku begitu juga jalan ada rambu -- rambu dan aturan yang mengatur, kami meminta kepada aparat berwenang segera lakukan penertiban kalau perlu lakukan razia bahkan terapkan sanksi kalau memang ditemukan pelanggarannya".
Ini sangat disayangkan sudah berlangsung lama namun tak kunjung juga di tegak kan aturan tersebut, atau kami menduga adanya persekongkolan atau main mata dengan pengusaha maupun pemilik truk angkutan besar.
Sementara itu, Humas PT.PMJ Thompson saat dikonfirmasi terkait akses angkutan Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan perkebunan PT.Primatama Mulya Jaya (PMJ) anak perusahaan Wilmar Group berapa tonase yang di angkut melewati kelas jalan III tersebut, namun humas PT.PMJ Thompson belum mau menjawab dan membalas konfirmasi awak media ini.
hal senada saat di Konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Pasaman Barat AKP Yuliadi dengan mengkonfirmasi dan mengirimkan sejumlah foto dokumentasi lalulintas angkutan pada ruas Kabupaten yang di maksud hingga berita ini di terbitkan belum juga mau membalas dan merespon pertanyaan media ini, salah satu nya "kapan akan dilakukan razia pada ruas yang dimaksud". (BUYUNG)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat
- Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia
- Kelabui Petugas Berisi Kain Songket dan Sanjai, Pengiriman Paket Ganja seberat 12 Kg Digagalkan
- Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Bersama Kapolres Pasaman Barat Cek SPBU, Ini yang Ditemukan...
- Tim Gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Pasbar Datangi Lokasi PETI di Kecamatan Talamau