Gubernur Sumbar Minta Kisruh Karyawan dan PT. Tirta Investama Solok Ditindaklanjuti Sesuai Aturan

PADANG, binews.id --Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, menyarankan perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT. Tirta Investama Solok, agar di musyawarahkan dengan niniak mamak setempat, agar para niniak mamak dapat memberikan saran kepada para pekerja, yang diketahui banyak berasal dari daerah Solok.
"Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar, selebihnya hal ini dapat di musyawarahkan oleh Niniak Mamak setempat," ujar gubernur, saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Istana Gubernuran, Jumat (4/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut, gubernur juga mengundang beberapa kepala OPD yang berasal dari Kabupaten Solok, untuk turut andil menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Institutional Legal and Legal Affairs Director, Luqman Fauzi, menyampaikan terkait perselisihan pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan. Menurutnya dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.
Baca juga: Peninjauan Sekolah Rakyat Menjadi Kegiatan Pertama Wapres Gibran Saat Kunker ke Sumbar
"Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat," ujarnya.
Ia melanjutkan, menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
"Perusahan pada intinya adalah tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak," ucapnya.
Di kesempatan itu juga, PT. Tirta Investama Solok membahas tentang kerjasama terkait permasalahan lingkungan, baik permasalahan program CSR kedepan sekaligus rencana investasi di sumbar.
Baca juga: Pemprov Sumbar Dukung Penetapan Status Geopark Sianok-Maninjau dan Silokek di UNESCO
Kemudian pihaknya juga akan memberikan bantuan sebanyak 350 dus air mineral aqua untuk penyelenggaraan acara MTQN Korpri pada 6 - 12 November 2022 nantinya, diharapkan dengan bantuan tersebut dapat menunjang kebutuhan air minum para peserta selama penyelenggaraan MTQN Korpri berlangsung.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba