Honor Guru Honorer dan TPP ASN Pemprov Sumbar Naik

JAKARTA, binews.id ---- Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat sepakat menaikkan besaran honor guru guru honorer (SMA/SMK/SLB) yang menjadi kewenangan Pemprov Sumbar. Kenaikannya dari Rp50 ribu per jam menjadi Rp70 ribu per jam. Walau kenaikan belum signifikan, secara total membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp23 miliar lagi.
"Bapak ibu Anggota Tim Anggaran Pemrov (TAPD) dan Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar (Banggar). Sesuai hasil pembahasan, kajian dan kondisi lapangan serta pandangan Anggota Banggar dan komitmen kita untuk peningkatan pembangunan sektor pendidikan, maka dengan ini kita sepakati kenaikan honor para guru guru honor kita menjadi Rp70 ribu per jam ya," kata Supardi, Ketua DPRD saat mengambil keputusan tersebut.
Rapat Banggar bersama TAPD ini dilaksanakan di hotel Acacia Jakarta usai kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta terkait RAPBD tahun 2023, Senin, (21/11).
Ditambahkan Supardi, semua anggota Banggar justeru mendorong adanya peningkatan kesejahteraan para guru guru yang masih berstatus honorer atau non ASN, sekaligus meningkatkan kualitas belajar mengajar pada pendidikan menengah yang menjadi kewenangan Pemrov Sumbar.
"Jumlah guru honor kita mencapai 6000 orang lebih. Selama ini penerimaan rata rata perbulan antara Rp750 ribu sampai Rp 1,2 juta per bulan sesuai jumlah jam mengajarnya. Besaran ini kami nilai sangat tidak memadai. Dengan kenaikan ini kami di DPRD berharap menambah spirit mengajar para guru honor kita dalam rangka peningkatan kualitas ajar bagi peserta didik kita. Tentu pada tahun tahun selanjutnya kenaikan ini akan kita usahakan terus," jelas penasehat Fraksi Gerindra ini.
Tidak hanya itu, Banggar DPRD Sumbar juga bersepakat untuk memberikan tunjangan daerah kepada guru guru yang sudah bersertifikasi.
"Berapa besarannya, masih kita kaji, karena jumlahnya mencapai 11 ribu orang lebih. Namun, secara prinsip, kawan kawan Banggar DPRD juga ingin guru guru bersertifikasi juga mendapatkan tunjangan daerah. Salain beban tugasnya cukup berat, azaz keadilan yang proporsional antara guru bersertifikat dan non sertifikasi tentu nenjadi pertimbangan, termasuk sebagai bentuk penghargaan kepada para guru guru kita. Sebab, selama ini guru guru non sertifikasi sudah dapat tunjangan daerah. Soal besarannya masih dalam proses kajian dan penghitungan," jelasnya.
TPP ASN Pemrov Naik
Baca juga: Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat Mencoblos di TPS 22 Surau Gadang
Tidak hanya tunjangan untuk guru. Kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau selama ini dikenal dengan tunjangan daerah yang merupakan tunjangan bagi pegawai ASN di luar penghasilan gaji dan tunjangan lain yang diatur oleh peraturan perundang undangan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dukung Pemerintah Segera Atasi Krisis Pasokan Gas untuk Kelistrikan Industri
- Bahas Penyelarasan Tata Ruang 2025-2045, Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN
- Revisi UU Minerba: Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dalam Sektor Pertambangan
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Gubernur Mahyeldi dan Vasko Ruseimy Wujudkan Kemajuan Daerah
- Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Jalani Medical Check-Up Jelang Pelantikan