KPU Dharmasraya Sampaikan Soal Tahapan Pemilu 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya
mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk
Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025
mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030