KPU Dharmasraya Sampaikan Soal Tahapan Pemilu 2024

sebagai
calon
anggota
PPK yang
formatnya
menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampira
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan
huruf f;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sedera. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030
- DPRD Dharmasraya Sambut Kunjungan Kerja DPRD Tanah Datar Terkait Pengawasan DTKS
- Annisa-Leli Terima SK Pelantikan dari Kemendagri
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Hari Lahir Nahdlatul Ulama Ke-102