Sidang Final Cagar Budaya Nasional

Indarung I Disetujui sebagai Cagar Budaya Nasional, Penuhi Semua Kriteria

Kamis, 24 November 2022, 09:41 WIB | Gaya Hidup | Kota Padang
Indarung I Disetujui sebagai Cagar Budaya Nasional, Penuhi Semua Kriteria
Kawasan Indarung I Semen Padang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasikan Kawasan Indarung I Semen Padang yang di dalamnya terdapat situs Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Rekomendasi terhadap kawasan pabrik semen pertama di Indonesia dan Asia Tenggara itu, disampaikan oleh Ketua TACBN, Surya Helmi didampingi anggota TACBN, saat sidang rekomendasi Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang digelar secara virtual, Kamis (24/11/2022)

Sidang virtual itu juga dihadiri perwakilan Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, TACB Provinsi Sumbar, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Sedangkan dari Semen Padang, hadir Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri, Komisaris Khairul Jasmi, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan, Iskandar Z. Lubis, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, dan Staf Capex yang juga Tim Pendaftaran Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya, Nurita Handayani.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Pada sidang tersebut, Helmi menyatakan bahwa Kawasan Indarung I direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, karena secara prinsip Kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi 5 kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kawasan Pabrik Indarung I Semen Padang ini memenuhi semua kriteria yang ditetapkan berdasarkan UU tentang Cagar Budaya. Ini merupakan rekor tertinggi, dengan proses yang sangat cepat. Sejauh ini belum ada Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memenuhi semua kriteria seperti yang dicapai Kawasan Indarung I, bahkan dengan pencapaian ini Kawasan Indarung I bisa masuk MURI," katanya.

Helmi pun memaparkan 5 kriteria yang tercantum pada Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada pasal 42, kata dia, disebutkan bahwa Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, apabila memenuhi syarat berikut : Pertama, wujud kesatuan dan persatuan bangsa. Kedua, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.

Kemudian kriteria ketiga, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia. Keempat, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

"Sedangkan untuk kriteria kelima, sebagai contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: