Sidang Final Cagar Budaya Nasional
Indarung I Disetujui sebagai Cagar Budaya Nasional, Penuhi Semua Kriteria

Pada kesempatan itu, Helmi pun berharap jika nantinya Kawasan Pabrik Indarung I sudah ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, maka hendaknya Semen Padang dan semua pihak terkait, bersama-sama untuk dapat melanjutkannya ke proses Heritage sebagai Warisan Dunia dari UNESCO.
Sementara itu, Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri, mengaku senang dan bersyukur atas adanya rekomendasi dari TACBN, bahwa Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Nasional Peringkat Nasional.
"Alhamdulillah, kami tentunya bangga dengan adanya rekomendasi ini. Apalagi, Kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi 5 kriteria sebagai Cagar Budaya Nasional. Bahkan, belum ada Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memenuhi ke - 5 kriteria ini," katanya.
Saat ini, kata Oktoweri melanjutkan, Semen Padang akan menunggu SK penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dari Kemendikbudristek. Dan, ditargetkan awal tahun depan SK-nya sudah keluar. Mudah-mudahan bisa terwujud.
"Kami juga sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh tim yang telah berjuang dalam upaya menjadikan Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional, baik tim dari Cagar Budaya Kota, Provinsi dan Nasional,"ujarnya.
Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis, menambahkan bahwa sidang tentang rekomendasi penetapan Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional ini dilakukan setelah sebelumnya, TACBN turun ke Semen Padang untuk visitasi lapangan.
Usai visitasi lapangan ke Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, TACBN kemudian melakukan pra-sidang terhadap pabrik semen yang didirikan pada 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij atau NIPCM tersebut.
Dalam pra-sidang itu, TACBN menyimpulkan sementara bahwa Kawasan Pabrik Indarung I sangat layak dijadikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Karena, telah memenuhi 4 dari 5 kriteria untuk syarat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Nah, sebelumnya kan ada 4 kriteria yang telah dipenuhi dan 1 kriteria ditunda. Sekarang semuanya kriteria berhasil dipenuhi. Dan tentunya, kami sangat bangga sekali dengan capaian kriteria tersebut," kata Iskandar.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba
- Prof. H. Ganefri, Ph.D Dilantik sebagai Ketua Tanfidziyah oleh Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf
- Nevi Zuairina Ajak Istri Dukung Suami Dalam Laksanakan Tugas Sebagai Pimpinan Daerah
- Kapolda Sumbar Sebut Dialog adalah Jalan Perdamaian
- Sapa Kartini, KAI Divre II Sumbar Beri Apresiasi kepada Penumpang Perempuan