KGPM Sengketa Informasikan Pemkab Agam
Dulu Diusir dari Lahan Diancam Penjara, Kini Nurleli Melawan

PADANG, binews.id -- Nurleli seorang ibu paro baya, dia dan puluhan masyarakat terus berjuang atas pengusiran di atas lahan yang telah didiami puluhan tahu secara paksa bahkan warga dulu itu diancam penjara sekitar 1987-1988.
"Kami diusir dari lahan yang telah kami tempati turun temurun, kami diancam penjara jika tidak mau keluar dari lahan yang akan diambil oleh PT KAMU sebagai pemegang HGU atas lahan tersebut, " ujar Nurleli di sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sumbar Rabu (30/11-2022).
Nurleli tak punya rasa takut lagi untuk memperjuangkan hak dia dan masyarakat, mereka menamakan diri Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM)
Sidang sengketa informasi publik sebagai sidang ajudikasi non litigasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
Baca juga: Wujudkan Pendidikan Global, Pemko Padang Jajaki Kerjasama Beasiswa dengan Universitas Irlandia
Terjadinya sengketa informasi publik karena permohonan informasi KGPM tidak direspon PPID Utama Pemkab Agam dan Keberatan pemohon juga tidak dijawab Atasan PPID Utama Pemkab Agam.
"Kami minta salinan dokumen terhadap tiga erfacht vervonding yakni 006, 213 dan 216, karena kami ingin mencocokkan HGU PT KAMU itu, " ujar Nurleli.
Nurleli mengatakan HGU PT KAMU diketuahuinya berdasarkan erfacht 06 lokasi di Ampek Nagari Pasaman. "Tapi kenapa kami diusir dari lahan di Lubuk Basung padahal lahan itu sudah kami tempati puluhan tahun," ujar Nurleli.
Sementara Kuasa Hukum Pemkab Agam mengatakan dokumen erfacht diminta pemohon tidak dikuasai di Pemkab Agam. "HGU berdasarkan erfacht diterbitkan Kementerian ATR/BPN yang ada sama kami salinan sertifikat HGU yang menyebutkan lahan HGU berdasarkan Erfacht 213 dan 216, ada satu lagi yaitu penyerahan tanah diketahui oleh nagari di lokasi HGU itu," ujar Kabid Pertanahan Agam Syefli Yusuf di persidangan.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Berlakukan Sistem Satu Arah 24 Jam Setelah Dievaluasi
Syefli memastikan soal dokumen lain terkait HGU PT KAMU semunya terarsip di kantornya. "Bahkan dalam proses pembebesan lahan dulu juga ada arsip tentang kompensasi ganti tanaman ke masyarakat," ujar Syefli.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Anggota DPR RI Hj. Nevi Zuairina Gelar Halal Bihalal Bersama Jurnalis, Soroti Arus Mudik dan Dampaknya Terhadap UMKM
- Dari Indonesia ke Dunia: IMLF-3 dan Seruan Perdamaian Lewat Sastra
- KAI Divre II Sumbar Perkuat Budaya Aman dan Selamat Lewat Rapat Kerja Keselamatan 2025
- Semen Padang Sosialisasikan Produk Unggulan ke Camat dan Wali Nagari se-Kecamatan Lengayang
- Wagub Vasko Pimpin Persiapan Rakor Kebencanaan Sumbar Bersama BNPB