DPRD Pasaman Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati atas Dua Ranperda Prakarsa

Senin, 10 Oktober 2022, 18:02 WIB | Politik | Kab. Pasaman
DPRD Pasaman Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati atas Dua Ranperda Prakarsa
DPRD Pasaman Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati atas Dua Ranperda Prakarsa

PASAMAN, binews.id - DPRD Pasaman gelar paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Pasaman atas dua Ranperda Prakarsa. DPRD, dua Ranperda tersebut Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Budaya. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Danny Ismaya.SP dan dihadiri anggota DPRD, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala SKPD dan Jurnalis di Gedung DPRD Pasaman, Senin (10/10/2022).

Bupati Pasaman, H.Benny Utama dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyusun Ranperda ini untuk dibahas dan disempurnakan.

Bupati Pasaman juga menyebutkan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.

"Salah satu pasalnya mengatur tentang proses pengharmonisasian dalam ketentuan Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga di bidang pembentukan Peraturan Perundang -- undangan," ucapnya.

Baca juga: Hamdan Resmi Dilantik DPRD Pasaman sebagai PAW Masa Jabatan 2019-2024

Selanjutnya, Bupati Pasaman Benny Utama menjelaskan, Pengharmonisasian dilaksanakan dalam rangka menjamin kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan Ranperda dari aspek, Prosedural, yang didalamnya harus dipastikan bahwa suatu Ranperda telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Subtansi, yang didalamnya harus dipastikan bahwa suatu Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Seterusnya, Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang didalamnya harus dipastikan bahwa penyusunan suatu Ranperda sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.

Mengakhiri sambutannya, Benny Utama menyebutkan proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilakukan sebelum proses pembahasan bersama dengan Pemerintah Daerah.

Baca juga: DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur pada Rapat Paripurna

"Setelah Ranperda tersebut melalui proses pengharmonisasian dan mendapatkan surat selesai harmonisasi dari Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat barulah Ranperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya,"pungkasnya. (bi)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: