Kuasa Termohon PN Padang Koreksi Pemberitaan KISB Soal Nama dan Pernyataan di Persidangan
PADANG, binews.id --Pemberitaan Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) dalam sidang sengketa informasi publik Nomor Register 24 digelar Kamis (5/1/2023) di ruang sidang dikoreksi pemohon dari PN Padang. Koreksi ini dilakukan pemohon karena ada beberapa poin yang disangkakan keliru oleh pemohon.
Dalam pesan yang diterima KISB Sumbar yang berbunyi "Assalamualaikum, Bapak dan Ibu Komisioner Komisi Informasi Sumbar yang di rahmati Allah. Perkenalkan saya Mentari Wahyudihati (kuas termohon/badan publik PN Padang,red) bermaksud gunakan hak jawab atau koreksi atas Pers rilis yang menurut sumber salah satu media online yang saya hubungi merupakan bagian dari Pers rilis Komisi Informasi Sumbar,"
Kata Mentari pada koreksinya, ada beberpaa kekeliruan di rilis KISB yang tayang di banyak.media online, seperti nama dan kutipan argumen di persidangan. "Pertama, nama satu dari tiga kuasa termohon yang hadir tertulis "Ardison" sebenarnya adalah Ardisal,"ujar Mentari.
Kedua, kutipan perkataan salah satu wakil Termohon, Mentari (yakni saya sendiri) sepertinya kurang tepat. Dalam press rilis disebutkan bahwa kutipan tersebut, pemohon silakan melakukan uji eksaminasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial.
Baca juga: Padang Panjang Gelar Lomba Cerdas Sains, Ratusan Pelajar Tunjukkan Aksi Terbaik
"Sementara yang dikatakan sepertinya (berdasarkan rekaman pribadi yang diulang) yaitu: kurang tepat kita beracara di sini, karena sebaiknya jika memang untuk membandingkan dua putusan, mungkin sebaiknya bapak lakukan uji eksaminasi putusan," ujar Mentari.
Lalu pada pernyataan berikutnya, Silahkan pemohon lakukan eksaminasi putusan, itu jalan satu-satunya, kalau Pemohon memaksa meminta informasi, sementara kami jadi melanggar hukum atau aturan. "Menurut kami itu tidak bijak,"ujarnya.
Demikian hak jawab atau koreksi disampaikan untuk dapat kembali di telaah bersama karena bisa jadi kekeliruan pun datang dari termohon "Pada akhirnya tujuan kita bersama adalah menyajikan berita yang akurat, informatif, dan edukatif," ujar Mentari.
KISB terkait pemberitaan rilis menyatakan permohonan maaf atas konten dari rilis, mungkin terjadi salah pemahakan dalam membuat rilis memaknai lalulintas argumen di persidangan, KISB, Kamis itu.
Baca juga: Wako Fadly Amran Verifikasi Lapangan Lomba Kebersihan Padang Rancak Award
"Sebagai lembaga yang memahami UU Pers, tentu hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban untuk meminta redaksi menayangkannya atas kekeliruan dimaksud kuasa termohon dari badan publik PN Padang," ujar Komisioner KISB bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi. (rls)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








