Polsek Sungai Pagu Tidak Hadiri Sidang SIP Soal SP2HP dan SP3

Jumat, 13 Januari 2023, 13:37 WIB | Hukum | Kota Padang
Polsek Sungai Pagu Tidak Hadiri Sidang SIP Soal SP2HP dan SP3
Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Yufriadi dan Nurlan Afriani sebagai pemohon dengan badan publik Polsek Sungai Pagu sebagai termohon kembali digelar Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) Kamis (12/1/2023) di Padang. IST

PADANG, binews.id -- Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Yufriadi dan Nurlan Afriani sebagai pemohon dengan badan publik Polsek Sungai Pagu sebagai termohon kembali digelar Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) Kamis (12/1/2023) di Padang.

Tapi, Polsek Sungai Pagu kembali tidak hadir untuk kedua kalinya sidangx mesti telah dihubungi secara patut. "Sudah dihubungi secara patut tapi tidak ada respon, pak majelis komisioner," ujar Panitera Pengganti Kiki menginformasikan ke Majelis Komisioner diketuai Adrian Tuswandi dengan anggota Nofal Wiska dan Arif Yumardi.

Adrian menegaskan bahw ketidakhadiran termohon di sidang SIP tidak menghalangi proses penyeleaiaan sengketa informasi publik. "Berbada dengan tak hadir pemohon dua kali tanpa alasan yang patu, majelis komisioner berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bisa menggugurkan sengketa informasi publik (SIP),"ujar Adrian.

Majelis Komisioner Informasi dalam sidang SIP itu bersifat proaktif dan berupaya menggali lewat literasi regulasi. "Sidang pemeriksaan awal ini bisa dilanjutkan karena berdasarkan Peraturan Kapolri, PID Polsek itu memiliki legal standing menjadi termohon di sidang SIP," ujar Anggota Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi.

Baca juga: LPM Kampung Manggis Juara 1 Lomba LPM Tingkat Provinsi

Senada dengan itu Peraturan Kapolri juga, kata Arif, tidak mengecualikan soal permohonan informasi yang diajuka pemohon yaitu Yufriadi dan Nurlan Afriani.

Yufriadi diperrsidangan mengatakan menempuh sengketa indormasi publik untuk mendapatkan alasan dari pemberhentian laporoannya di Polsek Sungai Pagu terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Awalnya beredar informasi tentang saya yang dituduh biang keonaran, buat keributan di kampung di wilayah hukum Polsek Sungai Pagu, meski sudah dimediasi oleh Walinagari tapi tidak direalisaaiakn, akhirnya saya. melapor. ke Polsek Sungai Pagu tentang dugaan pencemaran nama. baik,"ujar Yufriadi di persidangan.

Tapi setelah proses penyelidikan meminta keterangn saksi dan saksi korban, lalu diketahui bahwa laporan Yufriadi dihentikan. "Saya minta SP2HP keterangan saksi lengkap dan alasan hukum penghentian laporian dugaan pencemaran nama baik saya, tapi tidak dikasih, sehingganya saya sengketa informasikan ke Komisi Informasi Sumbar," ujar Yufriadi.

Baca juga: TP-PKK Padang Raih Juara di Lomba Pengolahan Pangan Lokal Tingkat Provinsi

Sidang dilanjutkan agenda pembuktian dan setelah memeriksa beberapa bukti disampaikan pemohon, Majelis Komisioner. mengagendakan sidang pembacaan kesimpulan. "Sidang register 27 ini kita skor untuk sidang berikut dengan agenda pembacaan kesimpulan," ujar Adrian.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: