Laporan Yan Firdaus dan Hanafi Zain Tak Diterima Bawaslu: KPU Tak Bersalah Atas Dugaan Pelanggaraan Administrasi
PADANG, binews.id - Bawaslu Sumbar memutuskan KPU Sumbar tidak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap dua laporan bakal calon DPD RI atas nama Yan Firdaus dan Hanafi Zain.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sumbar Alni saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Jumat (20/1).
"Kami putuskan terlapor secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran administrasi. Jadi laporan kedua pelapor tidak diterima," ujarnya usai sidang putusan kepada Haluan, Jumat (20/1).
Alni mengatakan, bahwa dalam sidang putusan pelapor atas nama Hanafi Zain tidak menghadiri sidang, alasannya tidak disampaikan. Meskipun demikian, panitia persidangan sudah melakukan komunikasi dan bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gandeng Stakeholder, Sosialisasi Disiplin di Perlintasan KA
"Kewajiban sidang yang sudah disusun jadwalnya, untuk putusan ini hadir atau tidaknya para pihak putusan wajib dibacakan, baik pelapor maupun terlapor," katanya.
Alni menambahkan, dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.
"Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI, yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi," ucapnya. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








