Laporan Yan Firdaus dan Hanafi Zain Tak Diterima Bawaslu: KPU Tak Bersalah Atas Dugaan Pelanggaraan Administrasi

PADANG, binews.id - Bawaslu Sumbar memutuskan KPU Sumbar tidak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap dua laporan bakal calon DPD RI atas nama Yan Firdaus dan Hanafi Zain.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sumbar Alni saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Jumat (20/1).
"Kami putuskan terlapor secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran administrasi. Jadi laporan kedua pelapor tidak diterima," ujarnya usai sidang putusan kepada Haluan, Jumat (20/1).
Alni mengatakan, bahwa dalam sidang putusan pelapor atas nama Hanafi Zain tidak menghadiri sidang, alasannya tidak disampaikan. Meskipun demikian, panitia persidangan sudah melakukan komunikasi dan bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.
Baca juga: Komitmen Tak Surut, PT Semen Padang Satukan Stakeholder Tekan Stunting di Tiga Kecamatan
"Kewajiban sidang yang sudah disusun jadwalnya, untuk putusan ini hadir atau tidaknya para pihak putusan wajib dibacakan, baik pelapor maupun terlapor," katanya.
Alni menambahkan, dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.
"Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI, yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi," ucapnya. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama