Pj Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan Hadiri Sosialisasi Kepemilikan dan Pemecahan Sertifikat Rumah

Kamis, 23 Februari 2023, 10:57 WIB | Ragam | Kab. Mentawai
Pj Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan Hadiri Sosialisasi Kepemilikan dan Pemecahan...
PJ Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan hadiri dalam kegiatan rapat sosialisasi kepemilikan rumah, dan pembahasan kepemilikan rumah juga pemecahan sertifikat perumahan yang ada di Km 2 Tuapejat bersama pihak pengembang PT Satria Muda Manugra. Rapat dan sosialisasi yang digelar, di aula kantor Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai Rabu (22/2/2023) IST
IKLAN GUBERNUR

MENTAWAI, binews.id -- PJ Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan hadiri dalam kegiatan rapat sosialisasi kepemilikan rumah, dan pembahasan kepemilikan rumah juga pemecahan sertifikat perumahan yang ada di Km 2 Tuapejat bersama pihak pengembang PT Satria Muda Manugra. Rapat dan sosialisasi yang digelar, di aula kantor Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai Rabu (22/2/2023)

Selain itu juga disampaikan tata cara penjualan dan pengurusan surat kepemilikan rumah. "Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat khususnya penghuni perumahan km 2 dalam legalitas kepemilikan rumah," ujar Bupati Martinus.

Ditambahkan Bupati Martinus, saat ini sebanyak 74 unit rumah yang akan dilakukan pengurusan legalitas dan pemecahan sertifikat baru. Pj Martinus Dahlan juga menyampaikan bahwa penetapan pembayaran dilakukan dengan dicicil dalam rentang waktu 10 bulan.

"Kalau dihitung hitung harga sudah clear dengan cicilan 10 bulan. Jika tidak terkejar tidak sanggup oleh pihak penghuni akan didiskusikan sehingga dapat diperpanjang hingga 2 tahun," ungkap Martinus D.

Baca juga: OJK: Likuiditas Perbankan 2025 Masih Ketat, Sektor Pertanian Perlu Digenjot

Sementara itu direktur PT. Satria Muda Manugra menyampaikan masalah kredit. Perjanjian dengan pihak PT Satria itu diketahui oleh inspektorat dan team.

"Saya kira juga keputusan pj Bupati Mentawai mengenai harga penjualan dan cicilan pada rentang waktu 10 bulan hingga 2 tahun sudah sangat bagus. Jika mau juga bisa kita adakan Kredit perumahan, ada 5 tahun, 10 tahun bahkan 15 tahun. Tapi waktunya terbatas," terangnya

Dalam kegiatan ini diupayakan cepat, sehingga tidak ada lagi masalah yang muncul di kemudian hari. Penetapan harga juga sudah final,.

"Jadi secepatnya diselesaikan sehingga urusan juga cepat selesai dengan perusahaan, sertifikat sudah ada ditangan pemilik," ungkap pihak direktur lebih lanjut.

Baca juga: OJK cabut Izin Usaha BPR Pakan Rabaa Solsel

Kepala inspektorat Serieli BW, SH juga mengatakan kepada pihak PT Satria Muda Manugra, yang akan membeli diutamakan penghuni saat ini. Jika ada pembeli baru di luar penghuni saat ini harus diketahui oleh Pemda, Jika ada konflik dalam kepengurusan akan lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan (internal)

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: